Minggu, 09 November 2014

Syarat Wajib Penghapusan NPWP




Syarat Wajib Pajak Dapat Dilakukan Penghapusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak apabila:
Diajukan permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya apabila Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. 
  1. Permohonan Wajib Pajak karena Wajib Pajak badan dilikuidasi karena penghentian atau penggabungan usaha. 
  2. Permohonan Wajib Pajak karena Wajib Pajak bentuk usaha tetap menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia. 
  3. Dianggap perlu oleh Direktur Jenderal Pajak untuk menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif yang antara lain disebabkan :
  1. Orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan yang belum dibagi. 
  2. Bendahara Pemerintah/Bendahara Proyek yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi ditunjuk menjadi Bendahara. 
  3. Orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. 
  4. Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif pemenuhan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. 
  5. Wajib Pajak badan kantor perwakilan perusahaan asing yang tidak mempunyai kewajiban PPh Badan telah menghentikan kegiatan usahanya. 
  6. Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi.
     
    Dalam mengajukan permohonan penghapusan NPWP, maka Wajib Pajak harus melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
  1. Formulir permohonan penghapusan NPWP yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh Wajib Pajak. 
  2. Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia; 
  3. Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya; 
  4. Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah; 
  5. Surat pernyataan mengenai kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak ganda dan fotokopi semua kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak; 
  6. Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat, perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; 
  7. Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk Wajib Pajak badan.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak hanya dapat dilakukan apabila utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah daluwarsa, kecuali dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena:
  1. Penagihannya sudah daluwarsa.
  2. Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan. 
  3. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.

Artikel Yang Terkait :
Referensi :

  1. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).
  2. PP Nomor 74 Tahun 2011 Tentang Tata Cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
  3. PER-20/PJ/2013 Tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak

0 komentar:

Posting Komentar

Contact

Talk to us

Assalamu’alaikum Wr. Wb…. It’s just a simple personal blog which is useful for me to introduce me myself and my familly to everyone in the world. I want find new friends esprecially from other contries in order that i can share about information or anything. besides, I wanna try to learn english as my first foreign language by communicating with other people in internet coz i am still the english learner so that there are still many mistakes may be found in this site. If you have a comment, critic, or feedback, please write here.

Address:

Jl. Kubang Raya Gg. Syuhada No.17 RT 02 RW 08, Kel. Tuah karya Kec Tampan Pekanbaru, Riau 28293

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

085 222 111 786