Pengertian Pajak
Definisi pajak yang menurut
Mardiasmo (2013:1) yaitu : “Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa
timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan
untuk membayar pengeluaran umum”.
Sedangkan pajak menurut
undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara
perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang
nomor 16 tahun 2009 yaitu : “Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang
terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan
Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Definisi pajak yang
dikemukakan oleh Djajadiningrat dalam buku Siti Resmi (2011:1) yaitu : “Pajak
sebagai suatu kewajiban menyerahkan dari sebagian kekayaan ke kas Negara yang
disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan
tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan
pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari
Negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan secara umum”.
Sedangkan
Menurut
Adriani(2008:12) “Pajak
adalahIuran masyarakat kepada negara (yangdapat dipaksakan) yang terutang oleh
yang wajib membayarnya menurut peraturanperaturan umum (undang-undang) dengan
tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yanggunanya
adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungtugas negara untuk
menyelenggarakan pemerintahan”.
Dari beberapa definisi
diatas, dapat disimpulkan bahwa pajak adalah iuran rakyat kepada pemerintah
yang dapat dipaksakan untuk pengeluaran umum dan mensejahterakan rakyat tanpa
ada jasa timbal balik dari Negara secara langsung untuk rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar