Selasa, 24 Februari 2015

Dasar Perbankan Syariah


Jual Beli
  • Murabahah
Akad jual beli dimana harga dan keuntungan disepakati antara penjual dan pembeli. Jenis dan jumlah barang dijelaskan dengan rinci. Barang diserahkan setelah akad jual beli dan pembayaran bisa dilakukan secara mengangsur/cicilan atau sekaligus
  • Salam
Jual beli dengan cara pemesanan, dimana pembeli memberikan uang terlebih dahulu terhadap barang yang telah disebutkan spesifikasinya, dan barang dikirim kemudian. Salam biasanya dipergunakan untuk produk-produk pertanian jangka pendek. Dalam hal ini lembaga keuangan bertindak sebagai pembeli produk dan memberikan uangnya lebih dulu sedangkan para nasabah menggunakannya sebagai modal untuk mengelola pertaniannya.
  • Istisna
Jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang berdasaran persyaratan serta kriteria tertentu, sedangkan pola pembayaran dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan (dapat dilakukan di depan atau pada saat pengiriman barang)
  • Ijarah
Akad sewa menyewa barang antara kedua belah pihak, untuk memperoleh manfaat atas barang yang disewa.
Akad sewa yang terjadi antara lembaga keuangan (pemilik barang) dengan nasabah (penyewa) dengan cicilan sewa yang sudah termasuk cicilan pokok harga barang sehingga pada akhir masa perjanjian penyewa dapat membeli barang tersebut dengan sisa harga yang kecil atau diberikan saja oleh bank. Karena itu biasanya ijarah ini biasanya dinamai dengan al ijarah waliqtina atau al ijarah almuntahia bittamlik
  • Ba’i Al Muthlaq
Jual beli biasa, yaitu pertukaran barang dengan uang. Uang berperan sebagai alat tukar. Bai al muthlaq dilakukan untuk pelaksanaan jual beli barang keperluan kantor (fixed assets). Jual beli seperti ini menjiwai semua produk yang didasarkan pada transaksi jual beli
  • Muqayyad
Jual beli di mana pertukaran terjadi antara barang dengan barang (barter). Jual beli semacam ini dilakukan sebagai jalan keluar bagi ekspor yang tidak bisa menghasilkan mata uang asing (valas)
  • Sharf
Jual beli mata uang asing yang saling berbeda, seperti Rupiah dengan Dollar, Dollar dengan Yen; sharf dilakuakan dalam bentuk Bank Notes dan transfer, dengan menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.
Bagi Hasil
  • Mudharabah
Akad yang dilakukan antara pemilik modal (sahibulmaal) dengan pengelola (mudharib) dengan nisbah bagi hasil yang disepakati di awal, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal
  • Mudharabah Muqayyadah
Akad yang dilakukan antara pemilik modal untuk usaha yang ditentukan oleh pemilik modal (sahibulmaal) dengan pengelola (mudharib) dengan nisbah bagi hasil disepakati di awal untuk dibagi bersama, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Dalam terminologi perbankan syariah ini lazim disebut Special Investment.
  • Musyarakah
Akad antara dua pemilik modal atau lebih untuk menyatukan modalnya pada usaha tertentu, sedangkan pelaksanaannya bisa ditunjuk salah satu dari mereka.
Akad ini diterapkan pada usaha/proyek yang sebagiannya dibiayai oleh lembaga keuangan sedangkan selebihnya dibiayai oleh nasabah.
  • Musyarakah Mutanaqisah
Akad antara dua pihak atau lebih yang berserikat atau berkongsi terhadap suatu barang dimana salah satu pihak kemudian membeli bagian pihak lainnya secara bertahap. Akad iniditerapkan pada pembiayaan proyek yang dibiayai oleh lembaga keuangan dengan nasabah atau lembaga keuangan lainnya dimana bagian lembaga keuangan secara bertahap dibeli oleh pihak lainnya dengan cara memcicil. Akad ini juga terjadi pada mudharabah yang modal pokoknya dicicil , sedangkan usaha itu berjalan terus dengan modal yang tetap.
Jasa
  • Wakalah
Akad perwakilan antara satu pihak kepada pihak yang lain. Wakalah biasanya diterapkan untuk pembuatan Letter of Credit, atas pembelian barang diluar negeri (L/C import) atau penerusan permintaan
  • Kafalah
Akad jaminan satu pihak kepada pihak lain. Dalam lembaga keuangan biasanya digunakan untuk membuat garansi atas suatu proyek (performance bond), partisipasi dalam tender (tender bond) atau pembayaran lebih dulu (advance payment bond)
  • Hawalah
Akad pemindahan utang/piutang suatu pihak kepada pihak yang lain. Dalam lembaga keuangan hawalah pada fasilitas tambahan kepada nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk giro mundur. Ini lazim disebut post dated check. Namun disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariah.
  • Rahn
Akad menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak yang lain, dengan uang sebagai gantinya. Akad ini digunakan sebagai akad tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jamnan tambahan. Lembaga keuangan tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang tersebut.
  • Qard
Pembiayaan kepada nasabah untuk dana talangan segera dalam jangka waktu yang relatif pendek, dan dana tersebut akan dikembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamnya, dalam transaksi pinjam meminjam ini, nasabah hanya mengembalikan pokok.
  • Wadiah
Akad yang terjadi antara dua pihak, dimana pihak pertama menitipkan suatu barang kepada pihak kedua. Lembaga keuangan menerapkan akad ini pada rekening giro.
Keuntungan Skema Jual Beli
  1. Apabila sudah terjadi ijab qabul harga jual tidak boleh berubah
  2. Fasilitas diberikan dalam bentuk barang bukan uang. Transaksi jual beli barang, bank sebagai penjual
  3. Apabila wanprestasi, tidak dikenakan penalti/bunga berbunga melainkan pembayaran denda yang akan digunakan untu tujuan sosial
Keuntungan Skema Bagi Hasil
  1. Penentuan besarnya nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad, berpedoman pada kemungkinan untung rugi
  2. Besarnya nisbah berdasarkan pada jumlah pendapatan/revenue yang diperoleh
  3. Bagi hasil bergantung pada keuntungan proyek/usaha, kerugian ditanggung bersama pada musyarakah,sedangkan pada mudharabah jika terjadi kerugian maka ditanggung oleh bank/pemilik modal
  4. Nominal bagi hasil akan meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan pada sektor investasi

sumber : https://arsasi.wordpress.com/2008/03/16/dasar-perbankan-syariah/



0 komentar:

Posting Komentar

Contact

Talk to us

Assalamu’alaikum Wr. Wb…. It’s just a simple personal blog which is useful for me to introduce me myself and my familly to everyone in the world. I want find new friends esprecially from other contries in order that i can share about information or anything. besides, I wanna try to learn english as my first foreign language by communicating with other people in internet coz i am still the english learner so that there are still many mistakes may be found in this site. If you have a comment, critic, or feedback, please write here.

Address:

Jl. Kubang Raya Gg. Syuhada No.17 RT 02 RW 08, Kel. Tuah karya Kec Tampan Pekanbaru, Riau 28293

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

085 222 111 786