Kamis, 13 November 2014

PENGHAPUSAN NPWP


Tata Cara Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan PKP
Penghapusan NPWP, syarat-syaratnya :
1.    WP meninggal dunia dantidak meninggalkan warisan:
a.   Fotokopi akta kematian atau;
b.   Laporan kematian dari instansi yang berwenang
2.    Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, harus ada surat nikah/akta perkawinan dari Catatan Sipil;
3.    Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai subjek pajak, bila telah dibagi harus ada surat keterangan selesainya pembagian warisan tersebut;
4.   WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akta pembubaran;
5.    Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang kehilangan statusnya sebgai BUT, harus ada permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung;
6.   WP orang pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.

Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) , syarat-syaratnya :
1.      PKP pindah alamat;
2.      WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi;
3.      PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP

0 komentar:

Posting Komentar

Contact

Talk to us

Assalamu’alaikum Wr. Wb…. It’s just a simple personal blog which is useful for me to introduce me myself and my familly to everyone in the world. I want find new friends esprecially from other contries in order that i can share about information or anything. besides, I wanna try to learn english as my first foreign language by communicating with other people in internet coz i am still the english learner so that there are still many mistakes may be found in this site. If you have a comment, critic, or feedback, please write here.

Address:

Jl. Kubang Raya Gg. Syuhada No.17 RT 02 RW 08, Kel. Tuah karya Kec Tampan Pekanbaru, Riau 28293

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

085 222 111 786