Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan apabila WP tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Pasal 2 ayat (4) UU KUP No. 28 TAHUN 2007). Dalam hal :
- Kewajiban perpajakan bagi WP yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP. (Pasal 2 ayat (4a) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
- Penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi (Pasal 2 ayat (10) PMK-73/PMK.03/2012)
- Pemeriksaan atau Verifikasi dalam rangka penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 8 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
- Tanggal terdaftar yang tercantum dalam Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan secara jabatan sesuai dengan tanggal penerbitan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar. (Pasal 8 ayat (4) PER-20/PJ/2013)

0 komentar:
Posting Komentar