Kamis, 13 November 2014

Penerbitan NPWP Secara Jabatan




Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan apabila WP tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP (Pasal 2 ayat (4) UU KUP No. 28 TAHUN 2007). Dalam hal :
  1. Kewajiban perpajakan bagi WP yang diterbitkan NPWP dan/atau yang dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan dimulai sejak saat WP memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkannya sebagai PKP. (Pasal 2 ayat (4a) UU KUP No. 28 TAHUN 2007)
  2. Penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP oleh Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau hasil verifikasi  (Pasal 2 ayat (10) PMK-73/PMK.03/2012)
  3. Pemeriksaan atau Verifikasi dalam rangka penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak. (Pasal 8 ayat (3) PER-20/PJ/2013)
  4. Tanggal terdaftar yang tercantum dalam Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan secara jabatan sesuai dengan tanggal penerbitan Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar. (Pasal 8 ayat (4) PER-20/PJ/2013)

0 komentar:

Posting Komentar

Contact

Talk to us

Assalamu’alaikum Wr. Wb…. It’s just a simple personal blog which is useful for me to introduce me myself and my familly to everyone in the world. I want find new friends esprecially from other contries in order that i can share about information or anything. besides, I wanna try to learn english as my first foreign language by communicating with other people in internet coz i am still the english learner so that there are still many mistakes may be found in this site. If you have a comment, critic, or feedback, please write here.

Address:

Jl. Kubang Raya Gg. Syuhada No.17 RT 02 RW 08, Kel. Tuah karya Kec Tampan Pekanbaru, Riau 28293

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

085 222 111 786