Kamis, 13 November 2014

Batas Pembayaran Pajak



Batas Waktu Penyampaian surat Pemberitahuan (SPT)
SPT Masa ;
No Jenis SPT MasaBatas Waktu Penyetoran/Pembayaran Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
1.PPh Pasal 21Tanggal 10 bulan takwim berikutnya. Tanggal 20 Bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
2.PPh Pasal 22 - BendaharawanPada hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja negara, dengan SSP yang diisi oleh dan atas nama rekanan serta ditandatangani oleh Bendaharawan.Empat belas (14) hari setelah akhir Masa Pajak.
3.PPh Pasal 22 - Bea Cukaiharus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan dilakukanTujuh hari setelah pembayaran
4.PPh Pasal 22 - yang dipungut Pertaminaharus dilunasi sendiri oleh Wajib Pajak sebelum penebusan Delivery Order (DO). Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
5.PPh Pasal 22 - Badan Tertentupaling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan takwim berikutnya. Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
6.PPh Pasal 23/26Tanggal 10 bulan takwim berikutnya.Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa pajak berakhir
7.PPh Pasal 25tanggal 15 bulan takwim berikutnya.  Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa pajak berakhir.
8.PPN/PPn BM - PKP / Pemungut PPN selain Bendaharawantanggal 15 bulan takwim berikutnya.Tanggal 20 bulan takwim berikutnya setelah Masa pajak berakhir.
9.PPN/PPn BM -Bendaharawan>selambat-lambatnya tanggal 7 bulan takwim berikutnyaEmpat belas (14) hari setelah akhir Masa pajak.
10.PPN/PPn BM - Yang dipungut Bea Cukaiharus disetor dalam jangka waktu sehari setelah pemungutan dilakukanTujuh hari setelah pembayaran



SPT Tahunan
;

No Jenis Pajak Yang Menyampaikan SPT   Batas Waktu Pembayaran Batas Waktu Penyampaian SPT Terakhir
1.SPT PPh TahunanWajib Pajak Yang Punya NPWP Tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak sebelum SPT disampaikanTanggal 31 bulan ketiga setelah Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
2.SPT PPh Pasal 21 TahunanPemotong PPh Pasal 21Tanggal 25 Maret Tahun Takwim berikutnya sebelum SPT disampaikan.Tanggal 31 bulan ketiga setelah tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.

0 komentar:

Posting Komentar

Contact

Talk to us

Assalamu’alaikum Wr. Wb…. It’s just a simple personal blog which is useful for me to introduce me myself and my familly to everyone in the world. I want find new friends esprecially from other contries in order that i can share about information or anything. besides, I wanna try to learn english as my first foreign language by communicating with other people in internet coz i am still the english learner so that there are still many mistakes may be found in this site. If you have a comment, critic, or feedback, please write here.

Address:

Jl. Kubang Raya Gg. Syuhada No.17 RT 02 RW 08, Kel. Tuah karya Kec Tampan Pekanbaru, Riau 28293

Work Time:

Monday - Friday from 9am to 5pm

Phone:

085 222 111 786